Perkembangan perkara tersebut kemudian membuka diskusi yang lebih luas tentang kemungkinan penyalahgunaan instrumen intelijen dan teknologi pengawasan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
Kurniawan: Persoalan Ini Bukan Sekadar Kejahatan Penyadapan
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Dr. (Can) Kurniawan S., S.H., LL.M., Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) sekaligus mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia, menilai perkara ini perlu dilihat dari perspektif hukum tata negara, filsafat hukum, demokrasi, dan tata kelola intelijen.
Menurutnya, apabila dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh nasional terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindak pidana penyadapan biasa.
Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat yang justru diberi mandat untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
Dalam perspektif teori hukum Hans Kelsen melalui Stufenbau der Rechtsordnung, setiap tindakan pejabat negara harus memiliki landasan norma hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Dengan demikian, kewenangan penyadapan tidak dapat dijalankan berdasarkan kepentingan pribadi, loyalitas kelompok, ataupun kepentingan politik tertentu.
Kurniawan juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pemikiran Gustav Radbruch mengenai hubungan antara hukum dan keadilan. Hukum, menurut perspektif tersebut, tidak boleh kehilangan orientasi keadilannya hanya karena dijalankan oleh institusi yang memiliki kekuasaan.






