Mengacu pada pemikiran Sherman Kent dan Mark Lowenthal, intelijen semestinya menjadi instrumen untuk menghasilkan informasi strategis bagi pengambil kebijakan, bukan menjadi alat untuk mengendalikan atau menekan aktor politik.
Apabila dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut terbukti, maka hal itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas penggunaan teknologi intelijen.
Kurniawan juga menyoroti pentingnya fungsi counterintelligence atau kontraintelijen dalam melindungi komunikasi dan kepentingan strategis negara. Sebab, kemampuan negara menjaga kerahasiaan komunikasi kepala pemerintahan merupakan bagian penting dari keamanan nasional.
Perlu Audit Total LIMS dan Pengawasan Independen
Sebagai langkah pembenahan, Kurniawan mengusulkan sejumlah agenda strategis untuk memastikan agar dugaan penyalahgunaan teknologi penyadapan tidak terulang.
Pertama, melakukan audit menyeluruh terhadap sistem LIMS, termasuk mekanisme pemberian akses, pencatatan aktivitas, penyimpanan data, serta prosedur penghapusan informasi elektronik.
Kedua, membangun mekanisme pengawasan penyadapan yang independen dan transparan, sehingga setiap penggunaan kewenangan intersepsi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ketiga, memperjelas pemisahan fungsi intelijen untuk kepentingan penegakan hukum dengan aktivitas intelijen yang berpotensi bersinggungan dengan kepentingan politik.
Keempat, memperkuat supremasi sipil dan memastikan seluruh institusi keamanan tunduk pada konstitusi serta peraturan perundang-undangan.






