Dugaan Makar Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dibangun dari Spekulasi
Perkembangan kasus ini juga memunculkan pembahasan mengenai kemungkinan penerapan pasal makar.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada 4 November 2026 menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar.
Namun, Yusril menegaskan bahwa hingga saat itu pasal yang digunakan masih berkaitan dengan penyadapan dan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik. Penerapan pasal makar belum diputuskan karena masih membutuhkan pendalaman fakta dan alat bukti.
Dalam perspektif hukum pidana, Kurniawan mengingatkan pentingnya membedakan motif politik, penyalahgunaan kewenangan, dan unsur kesengajaan dalam tindak pidana makar.
Pasal 191 KUHP Nasional mengatur makar dengan maksud membuat Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Sementara Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.
Oleh karena itu, penerapan kedua ketentuan tersebut harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, bukan semata-mata pada dugaan adanya konflik politik atau penyalahgunaan perangkat penyadapan.
Prinsip kehati-hatian diperlukan agar penegakan hukum tidak berubah menjadi kriminalisasi yang berlebihan.
Intelijen Harus Melindungi Negara, Bukan Menjadi Alat Politik
Dari perspektif intelijen, Kurniawan mengingatkan bahwa kegiatan pengumpulan informasi harus berada dalam kerangka hukum, memiliki tujuan yang jelas, serta tunduk pada mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.






