Scroll untuk baca artikel
Aceh

KONFLIK HUKUM DALAM PILKADES ACEH

23
×

KONFLIK HUKUM DALAM PILKADES ACEH

Sebarkan artikel ini
IMG 20211223 WA0022

A. Qanun nomor 4 tahun 2009, tentang pemilihan dan pemberhentian Keuchik

Dalam pengamatan penulis hampir semua daerah di aceh untuk pelaksaan pemilihan geuchik gampong menggunakan Qanun Nomor 4 tahun 2009. tentang pemilihan Geuchik dan pemberhentian Keuchik. Dimana setiap panitia pemilihan , baik oleh Tuha Peut yang mengangkat panitia maupun oleh team pengawas dari kecamatan dan pembina di Kabag Perkim Kabupaten , akan disampaikan bahwa acuan kita adalah Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009.

Perlu dipahami bahwa penggunaan qanun nomor 4 tahun 2009 didasari pada turunan dari UUPA . ( UU. no. 11 tahun 2006 , pasal 117 ayat (3). Yang berbunyi : untuk pemilihan Geuchik Gampong perlu diatur tata cara pemilihan dan pemberhentian geuchik di Aceh.

B. Lahirnya Undang Undang Desa nomor 6 tahun 2014.

Pasca lahirnya UU desa nomor 6 tahun 2014 , yang diberlakukan seluruh Indonesia dimana desa diakui sebagai pemerintah yang memiliki wilayah otonom sendiri yang dikelola oleh kepala desa beserta aparaturnya, dan memberi kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa baik yang bersumber dari ADD. DD dan PAD desa sendiri , maka ada banyak hal dimana sebelumnya pemerintahan gampong di aceh yang sebelumnya mengacu pada undang undang pemerintahan daerah, UUPA dan Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009 tentang pemilihan Geuchik Gampong, Juga diatur secara spesifik dalam UU desa nomor 6 tahun 2014, pada bagian ketiga dari UU tersebut, tentang pemilihan kepala desa, beserta turunannya.

C Komplik Hukum dalam pemilihan geuchik gampong.

Girl in a jacket