Dalam praktek kehidupan masyarakat desa yang tingkat pemahamannya terhadap masalah ini masih terbatas, dan terkesan bukanlah hal yang terlalu penting. konon lagi kalau di desa tersebut tidak ada masalah yang berarti dalam pengelolaan dana desa. Layaknya seperti sebelum adanya UU desa diberlakukan.
Namun persoalan ini menjadi serius apabila bacalon patahana dipenuhi dengan masalah-masalah hukum dalam pengelolaan dana desa yang yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan, sehingga jurus kunci bagi tuha peut dan masyarakat menjadikan LPJ_AMJ sebagai pintu hukum untuk meminta laporan akhir masa jabatan lebih ditekankan sebagai syarat administrasi yang harus dilengkapi.
Bila kita perhatikan perlunya LPJ-AMJ oleh pembuat aturan baik Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009 maupun Permendagri nomor 46 tahun 2016 tentunya penuh dengan pertimbangan hukum juga supaya menjaring kepala desa yang memiliki kinerja buruk selama pemerintahannya secara administrasi dapat dicegah oleh Tuha Peut yang memiliki fungsi pengawasan di desa sebagaimana dimaksut dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016, tentang kembagaan BPD untuk maju kembali. meskipun belum ada suatu keputusan hukum bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka atau terdakwa.
Sehingga adanya kewajiban LPJ-AMJ ini menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan bagi seorang geuchik yang memasuki akhir masa jabatannya maupun bagi yang akan mencalonkan diri kembali untuk kedua kalinya.
Karena tidak terbiasa dengan mekanisme ini di desa , sebagain malah ada yang memandang bahwa ini adalah bagian dari politik pilkades dan upaya menjegal patahana secara tidak fair. padahal kalau kita pahami lebih detail tentang LPJ_ AMJ sesuai dengan kewenanagan tuha peut ini justru memberi kewenangan hukum bagi tuha peut sebagai wakil masyarakat desa untuk tidak merekomendasikan calon patahana mencalonkan diri kembali dengan KELENGKAPAN ADMINISTRASI , Karena tidak dapat diterima lPJ-AMJ dan punya raport buruk selama pemerintahannya dalam pengelolaan uang negara. Alasan ini tentu bukan dengan mengada ngada dan jelas serta dapat dipertang-jawabkan. Sehingga amanah sebagaimana dimaksut oleh perumus undang undang benar benar dapat dilaksanakan dengan baik.






