Scroll untuk baca artikel
Aceh

KONFLIK HUKUM DALAM PILKADES ACEH

23
×

KONFLIK HUKUM DALAM PILKADES ACEH

Sebarkan artikel ini
IMG 20211223 WA0022

Bila kita memahami azas hukum Lex specialist derogat legi Lex generalis. Maka pada prinsipnya tidak ada masalah secara substansial antara UUPA no.11 tahun 2006 dengan UU desa no. 6 tahun 2014. Karena dalam UUPA pasal 117 ayat (3) disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan geuchik akan diatur dengan Qanun Aceh

Sementara dalam Bab XV .UUPA tentang mukim dan Gampong bagian kedua tentang Gampong mulia dari pasal 115 sampai dengan pasal 117 tidak ada pengaturan secara spesifik dalam UUPA. Namun masalah komplik hukum justru terjadi di qanun aceh sendiri pasca turunnya undang undang desa nomor 6 tahun 2014 dalam beberapa hal yang meliputi.

  1. Pasal 13 huruf p yang berbunyi bahwa bakal calon geuchik harus terdaftar dan bertempat tinggal di Gampong yang bersangkutan paling singkat tinggal 3 (tiga) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan kartu penduduk yang berlaku.

Ketentuan pasal 13 huruf p berbeda dengan ketentuan pasal 33. Ayat (3). Undang undang desa yang menyatakan calon kepala desa harus berdomisili minimal 1 tahun di desa tersebut.

Perlu juga kita pahami bahwa terhadap pasal 33 huruf dan pasal 50 ayat (1) huruf c ini telah ada putusan Yudicial Review oleh MK nomor 128/PPU-XIII/2015, dimana pasal tersebut dianggap bertentangan dengan undang undang dasar 1945. Dan isi dari pasal tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini juga ditegaskan dalam Permendagri nomor 65 tahun 2017, perubahan dari Permendagri nomor 112 tahun 2015. Tentang pemilihan kepala desa. Dimana ketentuan pasal 21 huruf g tentang syarat calon kepala desa berdomisili minimal 1 (satu) tahun telah dihapus .

Analisa hukum nya adalah menurut penulis secara hirarki kedudukan Qanun Aceh berada di bawah permen atau setara dengan perda .meskipun itu perintah dari UUPA . Namun UUPA sendiri tidak mengatur secara spesifik mengenai pemilihan kades. dan tentunya berbeda dengan undang undang desa . Keberadaan Qanun atau apapun turunannya tentu juga tidak boleh melanggar Azas Lex Superior de Rogat Legi Imperiori. Artinya hukum yang lebih tinggi harus diutamakan dengan ketentuan hukum yang lebih rendah.

Girl in a jacket