Scroll untuk baca artikel
Aceh

KONFLIK HUKUM DALAM PILKADES ACEH

23
×

KONFLIK HUKUM DALAM PILKADES ACEH

Sebarkan artikel ini
IMG 20211223 WA0022

Mengingat UUPA merupakan hukum khusus bagi pemerintahan aceh. Secara Lex specialis de rogat Legi Lex Generalis . Sampai disini dapat kita benarkan bahwa dalam hal perbandingannya sesama undang undang .maka memprioritaskan UUPA adalah sesuatu keharusan.

Namun apabila ada Qanun yang menjadi turunan dari UUPA. dianggap bertentangan dengan Undang Undang dan UUD1945. kiranya ini yang perlu jadi bahan pertimbangan pemerintah aceh untuk dilakukan revisi. Supaya tidak terjadi komplik hukum.

Artinya dengan adanya putusan MK tersebut yang menganulir pasal 33 ayat 3 UU desa mengenai domisili. yang kemudian di hapus dengan Permendagri nomor 65 tahun 2017 maka dengan sendirinya putusan MK telah mereduksi pasal 13 huruf p Qanun nomor 4 tahun 2009. Perlu ditegaskan yang tereduksi dalam pasal 13 huruf p qanun no.4 tahun 2009. bukan isi keseluruhan dari qanun tersebut dan juga bukan UUPA no. 11 tahun 2006
Karena di UUPA tidak diatur secara spesifik masalah tersebut.

  1. Pasal 13 huruf s , bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik setelah terpilih menjadi keuchik.

Pasal ini mengandung unsur dualisme dalam penerapan hukum di Indonesia. bahkan di aceh sendiri. Faktanya untuk Bupati/Walikota , Gubernur, dan Presiden tidak disyaratkan demikian. Adanya syarat bersedia tidak menduduki jabatan politik setelah terpilih menjadi geuchik dipandang telah melanggar azas pemberlakuan hukum yang sama bagi setiap warga negara. Meskipun belum adanya gugatan terhadap pasal ini namun dari segi azas hukum jelas tidak dapat dibenarkan.( Equality before of the law ).

Bila kita merujuk kepada konvensi universal hak asasi manusia pada pasal 7 ayat (1) jelas ditegaskan bahwa setiap orang harus mendapat perlakukan yang sama dimata hukum tanpa memandang suku , grender ras .dan agama.

Girl in a jacket