Scroll untuk baca artikel
Aceh

KONFLIK HUKUM DALAM PILKADES ACEH

23
×

KONFLIK HUKUM DALAM PILKADES ACEH

Sebarkan artikel ini
IMG 20211223 WA0022

Suatu kekeliruan hukum dalam pemahaman masyarakat kita sekarang adalah seolah olah Qanun Aceh yang menjadi turunan UUPA. kedudukan hukumnya sama dengan UUPA. Pemahaman ini sering menjadi komplik hukum dimasyarakat. Bahwa inilah kekhususan Aceh di dituangkan dalam Qanun. Padahal Qanun dalam tatanan hukum kita tidak boleh bertentangan dengan undang undang dan UUD45.

Konon lagi dalam hal pemerintahan desa telah diatur tersendiri secara lebih khusus dengan undang undang nomor 6 tahun 2014. yang turunannya tentu harus memiliki singkronisasi dengan ketentuan yang lebih tinggi sehingga tidak terjadi cacat hukum.

D. Penutup

Dengan demikian merevisi beberapa ketentuan dalam Qanun nomor 4 tahun 2009 perlu segera dilakukan sehingga tidak terjadi konflik dimasyarakat dalam penerapan hukumnya , tentunya ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip prinsip kekhususan dari Aceh.

Sebaliknya dalam upaya revisi UUPA yang khabarnya telah masuk Prolegnas DPR_RI sekarang pasal pasal yang sebelumnya ditulis “akan diatur kemudian dalam Qanun Aceh” diusulkan saja kalau memungkinkan untuk direvisi menjadi akan diatur kemudian dalam undang undang khusus Aceh yang diberi wewenang oleh Pemerintah secara khusus untuk dibuat oleh pemerintah Aceh dan DPRA. sehingga kekuatan hukumnya menjadi sama dengan undang undang.

Dengan kedudukannya yang sama dengan Undang Undang tentunya tidak akan mudah tereduksi oleh undang undang lain atau PP dan permen kecuali putusan Yudicial Review Mahkamah Konsitusi.

Terkait kedudukan Qanun Aceh secara tegas diatur dalam undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan bab III dalam pasal 7 penjelasan huruf f , secara tegas disebutkan bahwa Qanun setara dengan peraturan daerah (perda ) provinsi. dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945.

Girl in a jacket