Penegasan yang sama Juga bisa kita dapatkan dalam UUD 1945, Pasal 27 ayat (1) segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Pasal 4 ayat (1) dan (2). Tentang LPJ-AMJ
Dalam Qanun nomor 4 tahun 2009. secara tegas diatur dalam Bab III, tentang pemberitahuan berakhirnya masa jabatan geuchik. Dimana pada pasal 4.
(1) Geuchik menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban akhir masa jabatannya kepada tuha Peut.
(2). Laporan keterangan sebagaimana dimaksut pada ayat (1) disampaikan juga kepada bupati/walikota melalui camat paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
Terkait LPJ- AMJ ini secara spesifik dalam Qanun tidak diuraikan bahwa laporan LPJ_AMJ yang seperti apa yang dimaksut. Namun dengan menggunakan kata laporan pertanggung-jawaban harus dapat diartikan bahwa laporan dimaksut adalah laporan yang acountable dan dapat diterima sehingga dituangkan dalam Qanun gampong untuk disahkan bersama.
Ketentuan yang lebih detail sehubungan dengan lahirnya UU desa dan adanya kewenanagan bagi desa mengelola uang negara. maka dalam permendagri nomor 46 tahun 2016 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan desa jo Permendagri no.20 tahun 2018 , tentang laporan realisasi pelaksanaan anggaran dan pendapatan desa telah diuraikan secara lebih detail, sehingga setidaknya ada 8 LPJ-AMJ yang harus disiapkan oleh geuchik pada saat memasuki masa akhir jabatannya.
Melihat regulasi yang ada terkait LPPJ-AMJ. ini konflik hukumnya justru sering terjadi pada saat calon patahana mau mencalonkan diri kembali untuk kedua kalinya.






