Scroll untuk baca artikel
Aceh

KONFLIK HUKUM DALAM PILKADES ACEH

23
×

KONFLIK HUKUM DALAM PILKADES ACEH

Sebarkan artikel ini
IMG 20211223 WA0022

Jadi sifatnya ini hanya keputusan administrasi dari pejabat yang berwenang dalam hal ini BPD yang tentunya berbeda dengan keputusan penyidik yang menjadikan tersangka/terdakwa atau keputusan hakim yang menjadikan terpidana.

Lemahnya pemahaman dalam persoalan ini. Komplik hukum justru terjadi bukan karena ada dualisme hukum yang berbeda tetapi lebih kepada persoalan SDM dikalangan masyarakat dan birokrat sendiri dalam mengambil keputusan yang dipengaruhi oleh faktor external dalam politik pilkades.

  1. Pasal 2 ayat (2) tentang masa priode Geuchik hanya dua kali.

Dalam qanun aceh No.4 tahun 2009, pasal 2 ayat(2). dalam hal masa jabatan Geuchik telah berakhir, maka yang bersangkutan dapat mencalonkan diri kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. sementara dalam undang undang desa ditentukan selama 3 priode.

Perbedaan ini sangat jelas terdapat dalam UU desa nomor 6 tahun 2014 pasal 33 tentang calon kepala desa wajib memenuhi syarat pada huruf L ,Tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.

Sebagaimana telah disampaikan diatas bahwa sistem hukum kita menganut asas Lex superior derogat legi inperiori . Ini memaknai bahwa Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009 yang dijadikan pedoman dalam pemilihan geuchik terkait pasal 2 ayat (2) tentang priode jabatan geuchik hanya boleh dua kali perlu direvisi. Tidak ada ketentuan dalam pasal UU desa yang bertentangan dengan UUPA yang memiliki Lex Specialis. Namun justru perbedaan terjadi di turunan dari UUPA yaitu Qanun no 4 tahun 2009. yang kedudukan hukum nya dibawah undang undang sehingga tidak sesuai dengan Azas Lex Superior derogat legi imperiori.

Girl in a jacket