Oleh: Nazaruddin,SH
Konflik hukum adalah konflik antara hukum yang seharusnya diberlakukan dengan hukum yang diberlakukan.
Pertentangan antara dua penafsiran kadangkala menimbulkan upaya pemaksaan dari kedua belah pihak yang saling menjustifikasi sebagai sebuah pembenaran.
Konflik hukum berasal dari dua kata. Yaitu konflik yang dalam bahasa latin disebut Configere. dengan arti saling memukul satu sama lain
Dan “hukum” yang artinya peraturan yang bersifat mengatur dan memaksa untuk mengontrol prilaku manusia dan dijadikan sebagai tatanan dalam berbangsa dan bernegara.
Seorang penulis mangatakan bahwa : ‘ Conflict is a disputes in a situation defined by the parties underlying goals and beliefes, mutual perceptions and communications and the facts involved. The conflict itself is a process of communication-an engagement of fields of expression.”
“Atau Konflik diartikan sebagai proses pertentangan yang di ekspresikan diantara dua pihak atau lebih yang saling tergantung mengenai objek konflik, menggunakan pola perilaku dan interaksi konflik yang menghasilkan keluaran konflik”.[ Wirawan 2010. Komflik dan management komflik ]
Keadaan ini tentunya akan melahirkan suatu diskresi di bidang hukum itu sendiri yang berdampak pada rasa keadilan masyarakat karena masing masing memiliki pandangan yang berbeda dalam memahami suatu aturan yang harus diberlakukan. Sehingga berujung saling gugat ke pengadilan.
Menyikapi hal ini, seiring dengan sedang berlangsungnya pilkades di aceh karena masa jabatan geuchik lama telah berakhir, maka penulis mencoba melihat beberapa aspek yuridis yang menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pemilihan geuchik gampong yang berpotensi terjadinya konflik hukum.